Laporan Dugaan Korupsi Grup Astra Agro Lestari Mental di Kejati Sulbar, Kejagung Diminta Ambil Alih


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta ambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) yang merugikan negara puluhan triliun rupiah. Pasalnya laporan yang dilayang Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebelumnya mental di Kejasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) pada awal Juni lalu.
"Kami datang ke Kejagung karena Kejati Sulbar lamban dan terkesan melakukan pembiaran. Skandal ini bernilai fantastis dan merugikan negara serta hak masyarakat selama lebih dari dua dekade,” kata Kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Irwan Kurniawan, usai melaporkan kasus dugaan rasuah tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (25/6/2025) kemarin.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan aktivitas empat perusahaan sawit di bawah Grup PT Astra Agro Lestari di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yaitu PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan (LTT).
Irwan Kurniawan menjelaskan bahwa laporan memuat empat poin utama dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur yakni dugaan penggelapan kewajiban kebun plasma seluas 5.572 hektare yang tidak pernah direalisasikan selama ±25 tahun; penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektare, termasuk kawasan hutan negara; dan kebocoran penerimaan daerah, berupa pajak, retribusi, dan perizinan yang belum dibayarkan.
Penyimpangan dana CSR, dengan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakakuratan realisasi meskipun perusahaan mencetak laba triliunan rupiah setiap tahun.
Maka dari itu dia meminta Kejagung segera mengambil alih penanganan kasus dari Kejati Sulbar, melakukan penyitaan aset, menghentikan kegiatan ilegal, serta menggelar audit menyeluruh atas lahan, pajak, dan dana CSR Grup AAL.
Bahkan pihaknya juga mendorong pembentukan tim terpadu lintas kementerian dan lembaga, melibatkan ATR/BPN, Kementerian LHK, Ditjen Pajak, BPK, hingga Ombudsman RI.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena yang terlibat adalah korporasi besar,” tegas Irwan.
Soal nilai kerugian triliunan rupiah yang disebutkan, Irwan menegaskan bahwa semuanya telah dirinci secara lengkap dalam berkas laporan, dan Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk membuktikan potensi kerugian secara faktual.
Sebelumnya, laporan awal telah dilayangkan ke Kejati Sulbar pada 4 Juni 2025 dengan Nomor Surat: 035/HJ-B&P/VI/2025, dan dipertegas kembali lewat permohonan tindak lanjut pada 17 Juni 2025. Namun, hingga laporan ini ke Kejagung diajukan, belum ada langkah nyata yang ditunjukkan oleh Kejati Sulbar.
“Kami menilai Kejati Sulbar abai, dan ini membuka ruang dugaan adanya kongkalikong atau tekanan politik yang membuat proses hukum tersendat,” kata Irwan.
Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat negara, termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Dirjen Pajak, Gubernur Sulawesi Barat, serta pimpinan APSP Pasangkayu.
Topik:
Kejati Kejati Sulbar Grup Astra Agro Lestari