Dugaan Pelanggaran Hukum Grup Astra Agro Lestari di Pasangkayu


Jakarta, MI - Kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Irwan Kurniawan, membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum terhadap aktivitas empat perusahaan sawit di bawah Grup PT Astra Agro Lestari di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yaitu PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan (LTT).
Dalam laporannya yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (25/6/2025) lalu, Irwan Kurniawan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur yakni dugaan penggelapan kewajiban kebun plasma seluas 5.572 hektare yang tidak pernah direalisasikan selama ±25 tahun; penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektare, termasuk kawasan hutan negara; dan kebocoran penerimaan daerah, berupa pajak, retribusi, dan perizinan yang belum dibayarkan.
Menurutnya, penyimpangan dana CSR, dengan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakakuratan realisasi meskipun perusahaan mencetak laba triliunan rupiah setiap tahun.
Maka dari itu dia meminta Kejagung segera mengambil alih penanganan kasus dari Kejati Sulbar, melakukan penyitaan aset, menghentikan kegiatan ilegal, serta menggelar audit menyeluruh atas lahan, pajak, dan dana CSR Grup AAL.
Bahkan pihaknya juga mendorong pembentukan tim terpadu lintas kementerian dan lembaga, melibatkan ATR/BPN, Kementerian LHK, Ditjen Pajak, BPK, hingga Ombudsman RI.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena yang terlibat adalah korporasi besar,” tegas Irwan.
Soal nilai kerugian triliunan rupiah yang disebutkan, Irwan menegaskan bahwa semuanya telah dirinci secara lengkap dalam berkas laporan, dan Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk membuktikan potensi kerugian secara faktual.
Adapun kasus tersebut sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) pada awal bulan Juni. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.
"Kami datang ke Kejagung karena Kejati Sulbar lamban dan terkesan melakukan pembiaran. Skandal ini bernilai fantastis dan merugikan negara serta hak masyarakat selama lebih dari dua dekade,” katanya.
Topik:
Kejagung Kejati Sulbar PT Astra Agro LestariBerita Sebelumnya
Indonesia Desak Israel Setop Pendudukan Palestina
Berita Selanjutnya
KPK Duga Eks Pejabat BRI Terlibat Korupsi Pengadaan Mesin EDC
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
20 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
20 jam yang lalu