KPK Duga Eks Pejabat BRI Terlibat Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2025 15:48 WIB
Eks Dirut BRI Sunarso (kiri) dan eks Wadirut BRI Catur Budi Harto serta jajaran lainnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024, Jakarta, Jumat (1/3/2024) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Eks Dirut BRI Sunarso (kiri) dan eks Wadirut BRI Catur Budi Harto serta jajaran lainnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024, Jakarta, Jumat (1/3/2024) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) terlibat dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC).

“Perkara ini juga diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar lingkungan internal bank pelat merah, tetapi juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak luar, termasuk vendor penyedia barang dan jasa. “Karena kalau kita bicara pengadaan barang dan jasa, tentu ada pihak-pihak penyedia barang dan jasanya,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa KPK akan mendalami peran pihak lain yang terlibat di luar bank dan akan menelusuri seluruh aliran dana dalam perkara tersebut. 

“Kami akan melihat aliran hasil tindak pidana korupsi ini mengalir ke mana saja. Itu semuanya tentu akan kami telusuri dan lacak,” tegas Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya tengah melakukan penggeledahan di salah satu bank pelat merah. 

Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait kehadiran mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Catur Budi Harto (CBH) di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus baru maupun lanjutan. 

Sementara Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memperkirakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2023 hingga 2024.

BRI hormati proses hukum

BRI menghormati langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. 

"Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik (good corporate governance)," kata Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam .

Disamping itu, BRI sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan BRI akan selalu terbuka untuk bekerja sama. 

"Kami akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku".

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang," timpal Agustya.

Atas kejadian ini BRI memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. "Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman," tandasnya.

Topik:

KPK BRI EDC Sunarso Catur Budi Harto