Pakar Hukum Ungkap Alasan KPK Kudu Periksa Eks Dirut BRI Sunarso di Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2025 21:14 WIB
Mantan Dirut BRI, Sunarso (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Dirut BRI, Sunarso (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat perlu memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC).

Kesaksian Sunarso ini untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, dan atau membuat kasus tersebut terang. "Menurut saya regulasi yang dibuat oleh BRI dalam pengadaan mesin EDC memiliki celah tidak untuk terjadinya korupsi, apabila memiliki celah hal itu disengaja atau diluar kemampuannya jika ada kesengajaan perlu didalami sejauh apa kesengajaan itu," kata pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/6/2025).

"Dan apakah itu menguntungkan diri atau orang lain apabila sudah didalami dan ada petunjuk kuat mengarah kepada mantan pemimpin BRI maka penting untuk meminta klarifikasi terkait petunjuk itu dengan cara sesuai hukum yang berlaku," imbuh Hudi.

Adapun KPK telah menduga ada keterlibatan mantan pejabat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Sementara mantan Wakil Dirut BRI, Catur Budi diperiksa KPK pada Kamis (26/6/2025) kemarin.

Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto
Eks Wadirut BRI, Catur Budi Harto (Foto: Dok MI/Aswan)

"Semua pihak yang berkaitan dan tersangkut dengan peristiwa korupsinya pasti akan dipanggil, dimintai keterangan dan jika ada cukup buktinya bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar saat berbincang singkat dengan Monitorindonesia.com, Jumat (27/6/2025) sore.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Sudirman, dan Gatot Subroto Jakarta pada Kamis (26/06/2025). Namun  Abdul Fickar juga mendesak KPK agar menggeledah rumah mantan pejabat BRI, yakni rumah Catur Budi dan Sunarso.

"Semua tempat yang diperkirakan menjadi tempat penyimpanan barang atau bukti-bukti tipikor pasti akan digeledah termasuk rumah-rumah bekas pejabatnya," tegasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam pengusutan kasus tersebut. 

Sejauh ini, KPK masih mendalami kesaksian sejumlah pihak untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan mesin EDC milik Bank BRI tersebut.

“KPK masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan mesin EDC ini,” kata Budi ketika dikonfimasi, Jumat (27/06/2025).

Kasus tersebut, kata Budi, merupakan penyidikan baru, dan KPK belum menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka.

Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu sedang menggeledah salah satu bank pelat merah di Indonesia. Bank pelat merah yang dimaksud adalah Bank BRI.

Atas temuan kasus tersebut, KPK pun melakukan penggeledahan dengan dugaan penyimpangan yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

“Nanti Juru Bicara dengan Deputi Penindakan KPK akan menyampaikan secara resmi rilis terhadap penanganan perkara yang dilakukan,” katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/06/2025).

Pun Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga terjadi pada tahun 2023—2024. “Kayaknya 2023 dan 2024,” kata Fitroh saat dihubungi.

BRI hormati proses hukum
BRI menghormati langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. 

"Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik (good corporate governance)," kata Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam .

Disamping itu, BRI sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan BRI akan selalu terbuka untuk bekerja sama. 

"Kami akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku".

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang," timpal Agustya.

Atas kejadian ini BRI memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. "Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman," tandasnya.

Topik:

KPK BRI