Kasus Gratifikasi Rp 17 M di MPR, Eks Sekjen Ma'ruf Cahyono Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Juli 2025 11:13 WIB
Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono saat memberi sambutan dalam pembukaan diskusi kelompok terpumpun tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang digelar Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (7/3/2022)
Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono saat memberi sambutan dalam pembukaan diskusi kelompok terpumpun tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang digelar Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (7/3/2022)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.

 "Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku sekjen MPR periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Adapun besaran gratifikasi yang diterima Ma'ruf mencapai Rp 17 miliar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dari pihak swasta, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan MPR RI. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut, pada Rabu (2/7/2025) hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Rabu (2/7/2025).

Adapun kedua orang yang telah dipanggil dan akan periksa sebagai saksi, dalam perkara ini adalah Andi Wirawan merupakan seorang Wiraswasta dan Karyawan Swasta, Jonathan Hartono. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Adapun, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI tersebut.

"Sudah ada tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025). 

Kendati, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait identitas dari tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Topik:

Kasus Gratifikasi di MPR Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka