KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi PBJ Rp 17 Miliar
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar.
Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7/2025). "Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," tukas Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.
Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. "MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti.
Topik:
KPK MPRBerita Sebelumnya
Kejagung Amankan DPO Korupsi H Muh Nasri
Berita Selanjutnya
Kasus Gratifikasi Rp 17 M di MPR, Eks Sekjen Ma'ruf Cahyono Tersangka
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
2 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
12 jam yang lalu