Kejagung Amankan DPO Korupsi H Muh Nasri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Juli 2025 10:42 WIB
Kejagung Amankan DPO Korupsi H Muh Nasri [Foto: Doc. Kejagung]
Kejagung Amankan DPO Korupsi H Muh Nasri [Foto: Doc. Kejagung]

Jakarta, MI - Bertempat di Jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama H. Muh. Nasri asal Kejaksaan Negeri Nabire, pada Kamis (3/7/2025).

"Terpidana H. Muh. Nasri secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Oleh karena perbuatannya tersebut, H. Muh. Nasri dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan," ujar Harli.

Saat diamankan, H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi. 

Jaksa Agung meminta jajarannya, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tandasnya.

Topik:

Kejagung DPO Korupsi H Muh Nasri