Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta


Jakarta, MI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Jakas juga meminta Majelis Hakim menghukum Hasto untuk membayarkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.
“Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa.
Jaksa menilai bahwa Sekjen PDIP tersebut terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buron Harun Masiku. Jaksa juga mengatakan Hasto telah terbukti melakukan suap dalam proses PAW Harun Masiku.
“Dua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap Jaksa.
Pertimbangan yang memberatkan Hasto dalam perkara ini, yaitu Jaksa menilai bahwa Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, Jaksa menilai Hasto bersikap sopan dalam menjalani proses persidangan. Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa Hasto memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Jaksa mendakwa Hasto telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam kasus suap, Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Topik:
KPK Hasto