KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dari Rumah Eks Kadis PUPR Sumut


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api usai menggeledah kediaman mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa sejumlah uang yang disita penyidik dari kediaman Topan diduga berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek jalan yang telah dilakukan di wilayah Sumut.
“Dalam kegiatan penggeledahan di rumah tersangka TOP, sejumlah Rp2,8 miliar tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan, atau proyek-proyek yang telah lampau ya,” kata Budi, Kamis (3/7/2025).
Menurut Budi, temuan uang senilai Rp 2,8 miliar di kediaman Topan tersebut menjelaskan kenapa hasil proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut tidak bagus. Sebab anggaran proyek pembangunan jalan tersebut telah dikorupsi.
“Ini mengonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut, bahwa tidak bagus, ya karena memang sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun jalan tersebut dikorupsi,” ungkapnya.
Lebih Lanjut, Budi meyakini bahwa pengusutan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan ini pasti mendapatkan dukungan dari masyarakat Sumut.
“Karena memang masyarakat lah yang terdampak, pertama dari kualitas-kualitas pembangunan, termasuk kualitas proyek jalan di sana,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Topik:
KPK Kadis PUPR Sumut Topan Ginting