Dugaan Korupsi SDA Seret 29 Korporasi Dilaporkan ke Kejagung, Negara Diduga Tekor Rp 200 Triliun


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi Sumber Daya Alam (SDA) dan kejahatan lingkungan yang menyeret 29 korporasi dilaporkan ke Kejaksaan (Kejagung) pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
Laporan itu dilayangkan Eksekutif Nasional bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Jawa Timur, WALHI Jawa Barat, serta WALHI Jawa Tengah.
WALHI mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 29 korporasi ini kurang lebih Rp 200 triliun. “Kali ini kami melaporkan kembali 29 korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian Negara,” kata Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Trijambore.
Adapun perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas 6 perusahaan pertambangan nikel dan 8 perusahaan pertambangan mineral batuan lainnya, 2 Pembangkit Listrik tenaga uap batu bara (PLTU), 6 Perkebunan sawit dan 1 perkebunan komoditas lainnya, 1 smelter nikel, 1 kehutanan, real estate, dan izin industri. “Modusnya tetap sama, mengubah kebijakan untuk mempermudah perizinan dan pelemahan penegakan hukum,” ungkapnya.
Ambisi pemerintah untuk mengeksploitasi sebesar-besarnya nikel, menurutnya sudah pasti akan membuat penerbitan izin tidak terkontrol, pengawasan dan penegakan hukum semakin lemah, korupsi menjadi sebuah keniscayaan,
Pun, korupsi di sektor SDA ini, menurut Walhi, telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya matapencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.
“Sangat besar kerugian negara dan perekonomian negara dari korupsi SDA ini, bahkan kerusakan lingkungan dari eksploitasi ini nyaris tidak bisa dipulihkan."
"Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera memproses kasus-kasus yang telah kami laporkan. Sudah 76 korporasi yang kami laporkan, harusnya sudah banyak pihak yang dapat dijerat oleh Jaksa. Tidak boleh ada impunitas bagi para pelaku korupsi dan kejahatan lingkungan," harap Fanny menambahkan.
Sementara Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menyampaikan bahwa kerugian Negara senilai Rp 200 triliun, merupakan hitungan sementara. “Hitungan itu kami lakukan dan kemungkinan masih akan bertambah kerugian negara, kami berharap Jaksa akan segera menindak lanjuti laporan kami dan segera melakukan menyelidikan lebih lanjut,” beber Andi Rahman.
Selain itu, pihaknya mengganggap apa yang terjadi di Kabaena dan Wawonii adalah bentuk nyata dari pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ruang hidup rakyat dan merugikan negara.
“Kami tidak hanya bicara kerusakan ekologis, tapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya," jelas Andi Rahman.
Pun, Sunardi Katili, Direktur WALHI Sulawesi Tengah menyatakan, pihaknya bersama Eksekutif Nasional WALHI menyampaikan tambahan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejagung di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, laporan yang dilayangkan terkait dugaan maladministrasi perizinan anak perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk atau AALI yang beroperasi disejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah diduga menimbulkan gratifikasi, korupsi, tumpang tindih lahan menyebabkan konflik perusahaan dan warga pemilik lahan, aktifitas perkebunan diduga tanpa Hak Guna Usaha (HGU), beraktifitas diduga diatas lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV perkebunan sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta beberapa hal terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tuturnya.
Setidaknya ada enam anak perusahaan AALI yang beroperasi di 3 Kabupaten yang kami laporkan, yaitu PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) di Morowali Utara, PT. Rimbun Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2) di Kabupaten Poso, PT Lestari Tani Teladan (LTT) di Kabupaten Donggala dan PT. Mamuang (MMG) di Kabupaten Donggala,” papar Sunardi.
Atas hal demikian, Walhi berharap Kejaksaan Agung memproses 76 kasus yang telah dilaporkan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.
Topik:
Kejagung WalhiBerita Selanjutnya
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pledoi 10 Juli 2025
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
5 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB