Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pledoi 10 Juli 2025

![Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hasto-kristiyanto-16.webp)
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjadwalkan sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto digelar, pada Kamis (10/7/2025) mendatang.
"Majelis telah bermusyawarah dan karena sudah ditetapkan rencana persidangan untuk terdakwa mengajukan pembelaan pada Kamis, 10 Juli 2025," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sebelum mengetuk palu untuk menunda persidangan hingga pekan depan, Hakim Rios menayakan kepada tim kuasa hukum Hasto, apakah bisa memenuhi jadwal sidang tersebut.
Tim kuasa hukum Hasto menyatakan, bisa memenuhi jadwal persidangan tersebut dan Hakim Rios pun mengetuk palu, yang menandakan sidang ditunda hingga pekan depan.
"Sidang ditunda sampai waktu yang ditentukan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (3/7/2025).
Jaksa KPK berkeyakinan, bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Sebagaimana diketahui, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Topik:
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Hasto PDIP Harun MasikuBerita Terkait

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta
20 September 2025 15:37 WIB

Mabuk Sambil Berkendara, Anggota DPRD Gorontalo Ngoceh Mau Rampok Uang Negara
20 September 2025 13:05 WIB