KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf ke Luar Negeri, Tersangka Gratifikasi Rp 17 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2025 18:08 WIB
Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mecegah Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) ke luar negeri. Status pencegahan aktif terhitung mulai tanggal 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.

Adapun Ma'ruf merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR senilai Rp 17 miliar. "Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Diwartakan bahwa pada hari ini, KPK mengumumkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata Budi.

Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7/2025). Namun, hanya Hartono yang memenuhi panggilan. "Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," jelas Budi.

Sementara Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.

Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. "MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Siti.

Topik:

KPK Ma'ruf Cahyono MPR Sekjen MPR