Tom Lembong Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Jakpus


Jakarta,MI- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalankan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat (4/7/2025) hari ini.
Pantauan monitorindonesia.com dilokasi, Tom Lembong hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 14.20 WIB.
Setibanya di PN Jakpus, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya langsung memasuki ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja.
Sebagai informasi, pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2016-2017.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Tom Lembong Korupsi Importasi Gula