Jaksa Azam Sebut Uang Hasil Pemerasan Rp 8 Miliar Sebagai Rezeki ke Istrinya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Juli 2025 17:12 WIB
Jaksa Azam Akhmad Akhsya (Foto: Ist)
Jaksa Azam Akhmad Akhsya (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), Azam Akhmad Akhsya disebut menjelaskan uang Rp 8 miliar yang diperoleh dari hasil penggelapan barang bukti dan pemerasan korban kasus investasi bodong robot trading fahrenhit merupakan rezeki. 

Hal inidisampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan dalam surat putusan untuk Azam dalam kasus pemerasan korban investasi bodong robot trading fahrenhit.

Pada sidang tersebut, Hakim Sunoto mengatakan bahwa Azam menerima uang Rp 11,7 miliar dalam kasus pemerasan ini. Azam disebut mengirimkan Rp 8 miliar dari hasil pemerasan ke rekening istrinya, yakni Tiara Andini.

“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Hakim Sunoto mengatakan bahwa ketika istri Azam, Tiara Andini dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, Tiara mengaku sempat menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk ke rekeningnya kepada Azam.

Tiara mengatakan bahwa Azam menjawab pertanyaan terkait asal usul uang tersebut dengan menyebut bahwa uang tersebut adalah rezeki.

“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Azam tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan yang diperolehnya dari memeras korban investasi bodong tersebut. 

“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhada Azam. 

Majelis Hakim menilai Azam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan terhadap korban investasi bodong robot trading fahrenheit, dengan total uang suap mencapai Rp 11,7 miliar. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Topik:

Jaksa Azam Kasus Robot Fahrenhit Kasus Investasi Bodong