BPK Temukan Kredit Macet BSI Rp 4,1 M dari 11 Nasabah Griya


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa pemberian pembiayaan griya untuk melunasi pembiayaan di bank lain kepada sebelas nasabah dengan daki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp4.185.112.712,00 tidak dilengkapi dengan bukti pelunasan dari bank lain sehingga berpontensi menjadi kredit macet.
Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan pembiayaan segmen konsumer tahun 2021 dan 2022 pada PT BSI dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh dan Bali.
"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pembiayaan nasabah pembiayaan griya menunjukkan bahwa terdapat sebelas nasabah (13 rekening) dengan jumlah bak debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp4.185.112.712,00 tidak dilengkapi dengan bukti pelunasan dari bank lain," tulis hasil pemeriksa BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (11/7/2025).
BPK menjelaskan bahwa tiga nasabah di Area Bekasi atas nama FI, An, dan TS, serta satu nasabah di Area Denpasar atas nama GNA dengan total baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp630.926.518,00 bukan merupakan nasabah pembiayaan griya take over secara langsung.
Dari hasil pemeriksaan dokumen analisis pembiayaan keempat nasabah tersebut diketahui bahwa fasilitas pembiayaan yang akan diberikan juga akan digunakan untuk melunasi fasilitas nasabah yang telah ada di bank lain sehingga tidak diperhitungkan dalam perhitungan RPC nasabah.
Namun tidak ditemukan dokumen bukti pelunasan fasilitas dari bank lain tersebut. Tanpa adanya bukti pelunasan dari bank lain, BSI tidak dapat meyakini apakah pembiayaan yang diberikan telah digunakan untuk melunasi fasilitas di bank lain.
Dokumen agunan atas 11 nasabah tersebut telah dikuasai oleh BSI dan telah dilakukan pengikatan sempurna.
"Hal tersebut mengakibatkan pembiayaan yang diberikan kepada sebelas nasabah dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp4.185.112.712,00 berpotensi menjadi pembiayaan macet," beber BPK.
Hal tersebut, lanjut BPK, disebabkan oleh BSI belum memiliki ketentuan yang mewajibkan nasabah menyerahkan bukti pelunasan fasilitas di bank lain jika dalam analisis pembiayaan menyebutkan fasilitas di bank lain akan dilunasi dengan fasilitas pembiayaan dari BSI.
Lalu, Area Manager terkait kurang cermat dalam melakukan supervisi seluruh kegiatan bisnis segmen konsumer yang ada di Area dan Cabang di bawah koordinasinya; Branch Manager terkait kurang cermat dalam melakukan monitoring pemenuhan kewajiban dan persyaratan pembiayaan nasabah;
Financing Operation Manager terkait kurang cermat dalam memantau pemenuhan persyaratan pembiayaan oleh nasabah; dan Consumer Processing Officer terkait kurang cermat dalam melakukan monitoring proses penyelesaian dokumen pelunasan dari bank lain.
Atas permasalahan tersebut, Direksi BSI menjelaskan bahwa terkait tidak terdapat bukti pelunasan pembiayaan yang di-take over dari bank lain dapat dijelaskan bahwa atas sebelas nasabah tersebut bukan merupakan pembiayaan take over dan telah dilakukan pengikatan sempurna atas agunan oleh BSI.
Menurut BPK, pemberian pembiayaan kepada nasabah FI, An, TS, dan GNA memang bukan merupakan nasabah Pembiayaan Griya Take Over, namun fasilitas pembiayaan yang diberikan juga digunakan untuk melunasi fasilitas nasabah yang telah ada di bank lain. Hal ini dapat dilihat dari dokumen pengikatan agunan nasabah.
Untuk itu, BPK RI merekomendasikan Direksi BSI untuk menginstruksikan Consumer Business 1 (secured) Group Head agar melakukan evaluasi terkait ketentuan yang mengatur kewajiban pemenuhan bukti pelunasan untuk pembiayaan yang ditujukan untuk melunasi pinjaman di bank lain; dan mewajibkan pemenuhan dokumen bukti pelunasan untuk pembiayaan yang ditujukan untuk melunasi pinjaman di bank lain.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Temuan BPK Bank Syariah Indonesia BSIBerita Sebelumnya
Paiman Polisikan Roy Suryo, Beathor dan Rismon ke Polda Metro Jaya
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
18 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB

Korupsi KUR BSI Bima Rugikan Negara Rp 9,5 M: 4 Tersangka segera Dimejahijaukan
3 September 2025 15:22 WIB