Syarat Pencairan Belum Sesuai Putusan Pembiayaan, BPK Ungkap Risiko Dihadapi BSI


Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk mengungkap bahwa pemenuhan dokumen syarat pencairan belum sesuai putusan pembiayaan dan penyimpanan dokumen syarat pencairan tidak lengkap.
Demikian tertuang dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan pembiayaan segmen konsumer tahun 2021 dan 2022 pada PT BSI dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh dan Bali.
Adapun BSI merupakan bank syariah hasil merger pada tahun 2021 yang berasal dari tiga bank fegacy yaitu BRISyariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandini.
Tiga bank legacy tersebut memiliki tata cara penyimpanan tersendiri dalam administrasi pembiayaan dan penyimpanan dokumen file pembiayaan. Setelah merger, BSI memiliki prosedur penyimpanan file pembiayaan yang baik dan aman.
File pembiayaan merupakan kumpulan data yang memuat informasi terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah. Informasi tersebut tersedia pada Unit Bisnis untuk digunakan oleh Komite Pembiayaan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan pembiayaan dan melindungi kepentingan Bank atas pembiayaan yang diberikan.
Setiap usulan pembiayaan diproses berdasarkan permohonan tertulis dari nasabah. Proses inisiasi, evaluasi, dan pengajuan pembiayaan dilakukan oleh Account Officer kepada pejabat yang berwenang untuk mendapat persetujuan pembiayaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penilaian nasabah dilakukan secara obycktf terhadap data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menggunakan judgement yang profesional. Account officer yang memastikan bahwa pemberian pembiayaan dapat diberikan dan dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Dalam hal ini, account officer memastikan syarat pencairan telah tercantum dalam SP3 dan peryanjian pembiayaan. Dalam rangka melindungi kepentingan Bank dan memitigasi nsiko yang mungkin timbul jika nasabah mengalami gagal bayar, maka Bank menerapkan prinsip kchatihatian diantaranya dengan mencantumkan syarat pencairan pembiayaan, baik dalam SP3 maupun dalam akad perjanjian pembiayaan.
Bank mendokumentasikan file pembiayaan termasuk di dalamnya adalah dokumen-dokumen yang telah menjadi syarat pencairan pembiayaan. Dokumentasi tersebut harus diyakinkan kelengkapan dan keabsahannya serta memberikan proteksi legal untuk melindungi kepentingan Bank.
Dalam menyimpan dokumen pembiayaan, Bank mencrapkan sistem penyimpanan sesuat prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pembiayaan 36 nasabah pada lima kantor cabang yang tersebar di tiga kanwil menunjukkan bahw terdapat file pembiayaan tanpa dokumen pencairan yang lengkap.
Dokumen pembiayaan secara fisik diuji secara langsung dilihat kelengkapannya. Sudah ada langkah pengujian dan memastikan bahwa softcopy yang ada dan diserahkan kepada tim pemeriksa adalah dokumen yang sama dengan dokumen fisik yang sudah dilihat saat kunjungan ke kantor wilayah area/cabang.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas fisik dan softcopy dokumen pembiayaan pada tiga kantor wilayah meliputi empat kantor cabang BSI menunjukkan bahwa dokumen pencairan 21 nasabah tidak lengkap dan atau tidak ada sama sekali pada file pembiayaan yang diberikan kepada BPK.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas 30 file nasabah menunjukan bahwa jenis-jenis/dokumen yang tidak ada atau tidak lengkap diantaranya bukti pembayaran uang muka dan pelunasan kewajiban sebelumnya.
Selanjutnya, BPK menemukan syarat pencairan pembiayaan dalam surat keputusan pembiayaan yang tidak dimasukkan dalam syarat pencairan dalam akad perjanjian pembiayaan
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas file pembiayaan dan dokumen Surat Keputusan Pembiayaan (SKP) atau Surat Pemberitahuan Pemberian Pembiayaan (SP3) dan perjanjian pembiayaan ditemukan dalam dokumen enam nasabah terdapat perbedaan isi syarat-syarat pencairan/realisasi pembiayaan sebagai berikut:
"Hal tersebut mengakibatkan kepentingan BSI atas sumber pembayaran kembali/agunan utama (first way out) kurang terlindungi atas kurang lengkap/tidak adanya dokumen pencairan dan tidak dipenuhinya syarat pencairan," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (13/7/2025).
Bahkan, menurut BPK, BSI berisiko mendapatkan gugatan dari pihak ketiga jika nasabah pembiayaan tidak melakukan kewajibannya sesuai persyaratan pencairan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disebabkan oleh Business Unit - Kantor Pusat (Consumer Banking Unit) belum optimal dalam melakukan monitoring terhadap scluruh nasabah pembiayaan dan memberikan arahan dan bantuan yang diperlukan kepada Region/Branch Area khususnya dalam verifikasi syarat pencairan.
Lalu disebabkan juga oleh Business Unit - Area/Branch terkait pemberian pembiayaan kepada nasabah belum optimal dalam memenuhi syarat akad dan pencairan pembiayaan dan mendokumentasian dokumen general pembiayaan.
Kemudian disebabkan oleh Retail Financing Risk Assessment Unit di area/Branch belum optimal dalam melakukan fungsi verifikasi dokumen dan pendapatan nasabah serta memastikan kesesuaian RAC.
Juga disebabkan oleh Financing Operation Unit belum optimal dalam melakukan reviu syarat akad cair dan melakukan pengelolaan dan penyimpanan dokumen legal.
Atas permasalahan tersebut, Direksi BSI menjelaskan bahwa terhadap 30 file pembiayaan nasabah pembiayaan griya pada 4 Kantor Cabang yang belum terdapat dokumen pencairan yang lengkap, Bank saat ini sedang melakukan pencarian atas dokumen tersebut Akan menjadi perhatian Bank kedepannya untuk tertib administrasi pembiayaan.
Dan terhadap syarat pencairan pembiayaan dalam SKP yang tidak dimasukkan dalam syarat pencairan dalam Akad Pembiayaan, untuk selanjutnya Bank akan tertib dalam memastikan kesesuaian seluruh persyaratan pada SKP SP3 tercantum dalam akas pembiayaan.
Namun BPK tetap merekomendasikan Direksi BSI untuk memerintahkan Business Unit Area/Branch agar menelusuri dan melakukan monitoring kelengkapan dokumen pencairan dan menyimpannya dengan tertib dalam file pembiayaan; melakukan evaluasi dan kajian terkait ketentuan yang mengatur bukti-bukti pemenuhan kewajiban dalam syarat pencairan sebelum dapat merealisasikan pembiayaan; dan melakukan perbaikan sistem penyimpanan dokumen pembiayaan agar lebih sistematis dan tertib.
Topik:
BSI Temuan BPK BPK Bank Syariah IndonesiaBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
20 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB

Korupsi KUR BSI Bima Rugikan Negara Rp 9,5 M: 4 Tersangka segera Dimejahijaukan
3 September 2025 15:22 WIB