BPK Temukan Kerugian BSI dari Kredit Citra Sari Makmur (Anak Usaha Telkom) sebesar Rp118 M

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 13 Juli 2025 13:34 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan kerugian PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. dari kredit PT Citra Sari Makmur (CSM) sebesar Rp 118 miliar lebih sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengeloaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada PT BSI pada 4 September 2024 lalu.

Kerugian pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu disebabkan monitoring atas pengelolaan agunan dan pemenuhan covenant fasilitas pembiayaan PT CSM belum sesuai standar prosedur operasional bisnis pembiayaan korporasi BSI.

Adapun PT CSM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sarana dan jasa telekomunikasi, salah satu anak usaha dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang berdiri sejak tahun 1987, dan pada 7 Mei 1993 berubah status menjadi perusahaan joint venture (Penanaman Modal Asing) antara Subagio Wirjoatmodjo (51.05%) dan Bell Atlantic Indonesia (BAI).
 
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa fasilitas pembiayaan telah dilakukan restrukturisasi pada tahun 2014, dan baki debit fasilitas pembiayaan PT CSM per 31 Desember 2022 sebesar Rp118.123.889.215.25 dengan status kolektibilitas 5.

Sejak penggabungan bank eks legacy menjadi BSI sampau dengan 31 Desember 2022, PT  CSM hanya membayar pokok sebesar Rp4.75 dan tidak ada pembayaran margin dari PT CSM. 

Selain itu, BSI telah membentuk CKPN sebesar 100% atas fasilitas pembiayaan PT CSM. Agunan atas fasilitas pembiayaan tersebut terdiri dari Tanah dan bangunan; Tanah kosong; Peralatan telekomunikasi terdiri dari satellite dish relay, earth station equipment dan peralatan pelengkap telekomunikasi dan Piutang; dan Saham PT Tigatra Media dan Media Trio (L) Inc. 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pembiayaan PT CSM, BPK menemukan masalah bahwa pengelolaan agunan belum sesuai standar prosedur operasional bisnis pembiayaan korporasi BSI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen agunan pembiayaan PT CSM, BPK menemukan bahwa agunan tanah dengan bukti sertifikat hak guna bangunan yang telah jatuh tempo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen agunan PT CSM diketahui bahwa terdapat agunan dengan status kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan telah berakhir haknya atau jatuh tempo dan hingga saat ini belum dilakukan perpanjangan, yaitu tanah dan bangunan seluas 635 m2 dengan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 478/Tebet Timur a.n. PT CSM telah berakhir haknya atau Jatuh tempo pada 30 Mei 2020.

Dan tanah kosong seluas 18.530 m2 dengan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 32/Pasirsari a.n. PT CSM. 

Hasil wawancara dengan pengelola nasabah menunjukkan bahwa untuk agunan dengan buktl kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 32/Pasirsari yang jatuh tempo pada 24 September 2021 telah dilakukan upaya perpanjangan namun terkendala proses PKPU dan hingga saat ini proses perpanjangan belum selesai dilakukan. 

Selain itu, menurut temuan BPK terdapat asuransi atas agunan telah jatuh tempo dan belum dilakukan. Perpanjangan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen asuransi atas agunan PT CSM diketahui bahwa asuransi agunan telah jatuh tempo dan belum dilakukan perpanjangan.

BSI

BSI

Asuransi atas seluruh agunan hanya dilakukan nasabah sampai dengan awal tahun 2016. Sampai dengan PT CSM diputus pailit pada Agustus 2020, belum dilakukan perpanjangan asuransi atas seluruh agunan tersebut. 

Persmasalah berdasarkan temuan BPK selanjutnya adalah PT CSM belum memenuhi kewajiban covenant yang dipersyaratkan dalam akad 

Berdasarkan Adendum V Akad Line Facility Al Murabahah, Qordh Nomor 56 tanggal 17 Oktober 2014, dan Adendum II Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 58 tanggal 17 Oktober 2014, PT CSM wajib memenuhi beberapa aspek covenant sesuai yang telah disepakati. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT CSM belum memenuhi beberapa aspek covenant sesuai yang telah disepakati dalam akad tersebut, antara lain kinerja keuangan PT CSM terus menurun; PT CSM tidak menyampaikan laporan keuangan audited kepada BSI, penilaian kembali atas agunan tidak dilakukan secara berkala dan PT CSM tidak menyerahkan anggaran tahunan dan detail time line capital expenditure kepada Bank. 

Tak hanya itu, BPK juga menemukan masalah yakni belum terdapat tealisasi penjualan agunan sebagai upaya penyelesaian putusan homologasi. 

Berdasarkan penjelasan dari Relationship Manager Corporate Asset Dispossal diketahui bahwa sejak 2018 dan putusan pailit, Bank Sindikasi telah melakukan upaya penjualan agunan melalui penjualan dibawah tangan dan lelang namun penjualan agunan tersebut belum terealisasi. 

Terkait dengan fasilitas pemblayaan PT CSM, selama tahun 2022 belum dilakukan pengawasan secara khusus oleh Dewan Komisaris. BSI telah melakukan pengawasan jalannya pengurusan perusahaan melalui rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi yang dilaksanakan sekurang kurangnya satu kali dalam sebulan. Namun demikian kegiatan pengawasan yang dilakukan masih bersifat umum terkait kineria perusahaan.

"Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan sindikasi kepada PT CSM dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp118.123.889.215.25 berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (13/7/2025).

Menurut BPK juga, kondisi tersebut di atas mengakibatkan BSI tidak dapat segera menentukan langkah mitigasi risiko yang optimal karena ketidaktertiban monitoring kondisi PT CSM dan pengembalian pembiayaan yang bersumber dari agunan (second way oul) kurang terlindungi. 

Kondisi tersebut disebabkan oleh Department Head dan Analyst Officer pada Financing Restructuring and Recovery Division eks /egacy PT BSM tahun 2014 kurang cermat dalam melakukan monttoring pembiayaan PT CSM; Division Head Financing Restructuring and Recovery Division IT eks legacy PT BSM tahun 2014 kurang cermat dalam melakukan penyelesaian pembiayaan PT CSM; Dewan Komisaris eks legacy PT BSM tahun 2014 kurang efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT CSM. 

Atas permasalahan tersebut, BSI menyatakan bahwa terkait pengelolaan agunan: 

Proses perpanjangan agunan tanah: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 478 saat ini sedang dilakukan proses pembaharuan di Notaris Otty Hari Chandra Ubayant sejak tanggal 15 Desember 2023 di kantor Badan Pertanahan Negara Jakarta Selatan (cfm. Surat Keterangan Notaris Nomor 457/BSV/2023):

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020, PT CSM dinyatakan pailit berdasarkan putusan Nomor 05/Pdt.Sus - Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt Pst. Juncto Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst. sehingga sejak saat PT CSM diputus pailit, maka proses penjagaan, pengelolaan maupun, 
pemberesan terhadap aset boede/ pailit PT CSM dilakukan oleh tim kurator, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Kepailitan dan PKPU. 

Bank telah melakukan reminder kepada nasabah untuk melakukan pembayaran premi asuransi berdasarkan Surat Nomor 18/179-3/CB2 tanggal 7 Maret 2016, namun nasabah tidak melakukan pelunasan premi asuransi sehingga asuransi tidak efektif. 

Terkait covenant: 
Sebagaimana penjelasan dalam Nota Analisis Pembiayaan Nomor 16/147-2/FRD tanggal 7 Agustus 2014 sebagai berikut: 
a) Dijelaskan bahwa penurunan kinerja keuangan PT CSM antara lain disebabkan adanya pemutusan kontrak kerja sama beberapa pelanggan besar seperti Bank Mandiri, BRI, Telkomsel: 

b) Persaingan dalam industri VSAT dan Terrestrial Network yang semakin ketat; 

c) Peningkatan beban tetap, terutama sewa transponder dan penyusutan. 

2) Bank telah melakukan reminder kepada nasabah melalui surat Nomor 050/S/TASG/ASDAII/2016 tanggal 12 Februari 2016 perihal Permintaan Data Laporan Keuangan Per Desember 2015, Rencana Anggaran, Rencana Pengembangan Bisnis, Rencana Pengembangan dan Investasi Teknologi Tahun 2016, serta Data Konsumen dan Kontrak per Desember 2015. 

3) Bank telah melakukan reminder kepada nasabah melalui surat Nomor 18/178-3/CB2 tanggal 7 Maret 2016 perihal Permohonan Pengkinian Aset Atas Jaminan Fasilitas Pembiayaan Sindikasi PT CSM.

Terkait realisasi penjualan agunan, sampai dengan putusan pailit, upaya bank sindikasi untuk melakukan penjualan agunan belum dapat direalisasikan, karena Bank sindikasi masih memantau perkembangan homologasi PT CSM dan belum adanya kesepakatan dari seluruh bank peserta sindikasi terkait biaya yang timbul apabila dilakukan penjualan sukarela ataupun lelang eksekusi.

Dan belum adanya surat konfirmasi dari seluruh bank peserta sindikasi kepada agen jaminan sebagai dasar agen jaminan untuk menjalankan proses penjualan jaminan PT CSM. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale and Corporate Restructuring Group untuk berkoordinasi dengan Tim kurator untuk percepatan penyelesalan dan pengikatan jaminan serta pemberesan boedel pailit PT CSM dan Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas penyelesaian fasilitas pembiayaan PT CSM.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BSI SCM PT Citra Sari Makmur Telkom Temuan BPK BPK Bank Syariah Indonesia Kredit