Karyawan Bank BJB Soreang Tilep Kas Kantor Rp 2,1 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Juli 2025 16:28 WIB
Illustrasi Kantor Bank BJB (Foto: Ist)
Illustrasi Kantor Bank BJB (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Polresta Bandung menangkap staf teknisi IT Bank BJB Cabang Soreang berinisial AVM yang diduga menjadi menilap menilap uang kas besar kantor BJB Cabang Soreang senilai Rp 2,1 miliar. 

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot mengatakan bahwa aksi pembobolan kas yang diduga dilakukan oleh AVM terjadi pada awal Juni 2025. Namun pihak BJB Cabang Soreang baru melaporkan kejadian tersebut pada 1 Juli 2025.

Luthfi mengatakan bahwa terduga pelaku pembobolan uang kas besar BJB Cabang Soreang tersebut masih belum mengakui perbuatannya.

Namun, Luthfi menjelaskan, berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman AVM, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari tindakan pembobolan uang kas tersebut. 

“Terduga pelaku ini, AVM, masih tidak mengakui perbuatannya. Namun dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan yang telah diverifikasi oleh pihak Bank BJB sebagai bagian dari kas besar yang hilang,” ujar Luthfi, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan bahwa pelaku telah menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli kendaraan. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang hasil menilap kas kantor untuk membeli tanah dan membangun rumah di wilayah Bogor. 

"Sebagian uang (kas besar) yang hilang tersebut sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli kendaraan, membeli tanah, dan membayar material untuk membangun rumah di wilayah Bogor," ujarnya.

Atas perbuatannya, AVM dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Topik:

Polresta Bandung Bank BJB Soreang