Kejagung 'Garap' Eks Bos GOTO Andre Soelistyo, Kasus Apa?


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengan memeriksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (14/7/2025).
"Sedang diperiksa, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek)," kataKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com.
Hanya saja, Harli belum membeberkan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan Andre. Diketahui Andre merupakan pemimpin Gojek setelah Nadiem Makarim mundur.
Sebelumnya Kejagung menggeledah kantor GOTO terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat," kata Harli, Jumat (11/7/2025).
Kantor GOTO, yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, digeledah pada Selasa (8/7/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik berupa flash disk.
"Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik. Nanti kita tunggu seperti apa hasilnya," bebernya.
Meski begitu, Harli belum menjelaskan alasan di balik penggeledahan kantor GOTO pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, Ade Mulya, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Dia memastikan akan kooperatif terhadap segala proses penegakan hukum.
"GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," kata Ade melalui keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
GOTO selalu mengedepankan transparansi dalam tata kelola perusahaan. "Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Topik:
Kejagung GOTOBerita Sebelumnya
Kejagung Ulik Mantan Bos GOTO Andre Soelistyo Terkait Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Berita Selanjutnya
Karyawan Bank BJB Soreang Tilep Kas Kantor Rp 2,1 Miliar
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
9 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
9 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
20 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
21 jam yang lalu