Kejati Sumsel Serahkan Tersangka OOJ Korupsi Jaringan Kominfo Lokal Desa ke JPU

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Juli 2025 16:10 WIB
Tersangka tipikor kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Musi Banyuasin (Foto: Dok MI)
Tersangka tipikor kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Musi Banyuasin (Foto: Dok MI)

Palembang, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka, MO selaku penasehat hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, terkait obstruction of justice (OOJ) kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023, Selasa (15/7/2025).

"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, kepada Monitorindonesia.com, Selasa.

Selanjutnya setelah Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin). "Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," demikian Vanny.

Topik:

Kejati Sumsel