Belum 1 Bulan Menjabat, Kajati Sumsel Ketut Sumedana Sudah Ungkap Korupsi Kelas Kakap Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2025 02:41 WIB
Kajati Sumsel Ketut Sumedana saat menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, Senin (10/11/2025) malam (Foto: Dok MI)
Kajati Sumsel Ketut Sumedana saat menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, Senin (10/11/2025) malam (Foto: Dok MI)

Palembang, MI - Belum sampai 1 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan (Sumsel), Ketut Sumedana sudah mengungkap kasus dugaan korupsi kelas kakap yang merugikan negara Rp 1,183 triliun.

Diketahui bahwa Ketut dilantik sebagai Kajati Sumsel pada Kamis (23/10/2025) lalu yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Bali dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun kasus dugaan korupsi yang diungkap anak buah Ketut Sumedana adalah soal pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011; MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013; ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013; dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.

Ketut mengatakan keenam tersangka tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara," kata Ketut, Senin (10/11/2025) malam.

Dari enam tersangka, lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025. MS, DO, ED, RA yang ditahan di Rutan Kelas I Palembang, dan ML di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.  Sedangkan WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian negara mencapai Rp 1,689 triliun. "Setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp 506,15 miliar, maka total kerugian bersih mencapai Rp1,183 triliun," jelasnya.

Kejati Sumsel

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhriyansah mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini bermula sejak tahun 2011 ketika PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar. Kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp 677 miliar.

"Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank plat merah di Jakarta Pusat," ungkap Adhriyansah.

Bahwa dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp 900,66 miliar untuk PT BSS.

Akibat dari tindakan tersebut, fasilitas pinjaman yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 107 saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. "Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 107 orang," kata Vanny.

Topik:

Kejati Sumsel Kajati Sumsel Ketut Sumedana Ketut Sumedana Korupsi Kredit