Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp12,79 M: 4 dari 7 Tersangka Masuk Jeruji Besi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2025 1 hari yang lalu
Para tersangka bersiap dijebloskan ke sel tahanan Kejati Sumsel, Jumat (21/11/2025) malam (Foto: Dok MI)
Para tersangka bersiap dijebloskan ke sel tahanan Kejati Sumsel, Jumat (21/11/2025) malam (Foto: Dok MI)

Palembang, MI - Empat dari tujuh tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset di Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Muara Enim Rp 12,79 miliar telah masuk ke jeruji besi atau di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, Jumat (21/11/2025) malam.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Kasipenkum Kejati Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (22/11/2025).

Tujuh tersangka tersebut adalah:
1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai dengan Juli 2024.

2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 sampai dengan Oktober 2023.

3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 sampai dengan Oktober 2023.

4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Vanny menyatakan bahwa tersangka EH, MAP, PPD dan JT dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.

"Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel)," jelas Vanny.

Adapun modus utama para tersangka adalah memalsukan data nasabah dan dokumen pendukung untuk mengajukan kredit fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data asli.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah menjelaskan bahwa tersangka EH selaku pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mempermudah pengucuran KUR. 

Dai berkolaborasi dengan empat tersangka perantara (WAF, DS, JT, dan IH) yang bertugas mencari data nasabah dan memalsukan dokumen, seperti surat keterangan usaha (SKU).

"Data nasabah yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR, sehingga terjadi kerugian keuangan negara," kata Adhryansah.

Proses pencairan kredit fiktif ini kemudian dimuluskan oleh PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Unit Pelayanan), yang memiliki akses dan peran dalam alur persetujuan kredit di bank.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Primair : 
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;

Subsidair : 
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Dan
Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau
Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Topik:

Kejati Sumsel Bank Sumsel Babel