Negara Tekor Rp 12,2 M, Kejati Sumsel Sidik Korupsi KUR di Bank Plat Merah
Palembang, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai dengan 2023.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian proses penanganan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 03 November 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari kepada Monitorindonesia.com, Senin (10/11/2025) malam.
“Dalam rangkaian kegiatan penyidikan, tambah Vanny, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang.
"Dari pihak bank sebanyak 6 orang, dan dari pihak nasabah sebanyak 25 orang,” jelas Vanny.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp. 12.210.000.000 (Rp 12,2 miliar).
Topik:
Kejati SumselBerita Terkait
Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp12,79 M: 4 dari 7 Tersangka Masuk Jeruji Besi
22 November 2025 16:49 WIB
Belum 1 Bulan Menjabat, Kajati Sumsel Ketut Sumedana Sudah Ungkap Korupsi Kelas Kakap Ini
11 November 2025 02:41 WIB