KPK Periksa Komut PT IIM dan Eks Analis Taspen soal Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Juli 2025 16:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Insight Investments Management (IIM) Anak Agung Gde Wisnu Wardana sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp 1 triliun yang melibatkan PT Taspen (Persero), Selasa (15/7/2025).

Selain Gde Wisnu, penyidik KPK juga memeriksa Hernatasa, analis investasi muda PT Taspen untuk periode 2017-2021. “Keduanya diperiksa terkait aktivitas investasi PT Taspen,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pada Kamis (10/7/2025), KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro dan pensiunan SVP Investasi Pasar Modal Labuan Nababan. 

Pemeriksaan fokus pada mekanisme penyaluran dana Rp 1 triliun ke PT IIM, dengan dalih pengamanan aset sukuk ijarah yang ternyata default atau gagal bayar. "Didalami bagaimana dana sebesar Rp 1 triliun bisa keluar dalam pengelolaan investasi ke PT IIM,” ungkap Budi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Langkah ini mengacu pada UU Tipikor dan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. "Kami buka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” jelas Budi.

KPK menegaskan penyidikan ini berdasarkan temuan fakta-fakta keterlibatan PT IIM sebagai pengelola investasi Taspen yang menyimpang dari ketentuan.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah dan kantor di kawasan Depok dan Cibinong, pada 23 Juni 2025. Lokasi tersebut terkait langsung dengan tersangka korporasi. “Ditemukan bukti elektronik dan catatan keuangan yang sangat membantu penyidikan,” ungkap Budi.

Lokasi yang digeledah termasuk rumah seorang advokat dan kantor perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM. Sebelumnya, mantan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam proyek investasi fiktif tersebut. 

Dia didakwa bersama Eks Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga disebut turut menikmati hasil korupsi.

Topik:

KPK