Mantan Stafsus Menaker Hanif Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Izin TKA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Juli 2025 16:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Hanif Dhakiri, Maria Magdalena terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun, Maria diperkisa penyidik pada pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Maria memilih bungkam usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Kemnaker yang tengah di usut KPK ini.

Saat keluar dari Gedung KPK, Maria hanya diam ketika ditanyai terkait materi apa yang diulik penyidik kepada dirinya dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga mantan Stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin TKA di Kemnaker pada Selasa (15/7/3025) hari ini. 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/7).

Ketiga mantan stafsus tersebut adalah Maria Magdalena S (MMS), Nur Nadlifah (NRN), dan Mafirion (MFR). Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai Informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. 

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai nilai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Kemnaker Suap Izin TKA