Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu Ajukan Banding Putusan Sela PN Surakarta


Surakarta, MI - Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq selaku penggugat dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (15/7/2025).
Upaya hukum itu dilakukan karena gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum Muhammad Taufiq, Hari Murti Umbulsari, mengatakan secara teknis pendaftaran uji banding sudah dilaksanakan dengan sistem online.
"Untuk pendaftaran teknisnya sudah kami daftarkan per hari ini tetapi dalam mendaftarkan melalui eCourt. Jadi kalau melalui eCourt harus disetujui dahulu oleh pihak pengadilan. Nah, itu masih menunggu dari pihak pengadilan untuk menyetujui seperti itu," katanya.
Oleh sebab itu pihaknya belum mendapatkan nomor register atas pendaftaran banding putusan sela kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. "Kalau lamanya bergantung dari majelisnya ya. Dari sistem juga dari situsnya. Bisa 1 jam, 2 jam, bisa sore baru di approve seperti itu. Kan namanya sistem seperti itu," katanya.
Sementara kuasa hukum lainnya, R. Ahmad Nur Rido Prabowo mengatakan pihaknya ke PN Surakarta mewakili kliennya M Taufiq untuk mengajukan hukum banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ahmad mengatakan tentang gugatan PMH ini dipandang bahwa keputusan hukum sangat mengecewakan. Alasan majelis hakim PN Surakarta tidak berwenang mengadili gugatan ijazah Jokowi dinilai sangat tidak masuk akal.
"Sebetulnya kewenangan mengadili itu sudah ada diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016. Di sana termasuk kewenangan absolut oleh hakim. Dan pada Perma nomor 4 tahun 2016 itu sebenarnya sangat tidak beralasan kalau hakim menyatakan tidak berwenang," jelasnya.
Sebagai informasi gugatan PMH yang diajukan seorang advokad Muhammad Taufiq mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena bukan wewenang Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Haki menyatakan yang berhak mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Ahmad, ini menunjukkan bahwa putusan yang tidak berkaitan dengan pokok perkara dengan pengadilan yang sangat berpihak.
"Ini kan gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yaitu sesuai Perma itu kewenangannya adalah di pengadilan negeri. Tapi karena putusan yang seperti kemarin kami juga bertanya-tanya, kenapa bisa seperti itu? Sehingga bisa memunculkan bahwa kami beranggapan hakim tidak berani mengadili perkara ini," kata Ahmad menandaskan.
Sebelumnya M Taufiq mengaku tidak kaget dengan keputusan sela PN Surakarta atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut. Justru ia dan timnya telah menyiapkan sejumlah skenario di antaranya pertama uji banding atas keputusan sela tersebut.
Menurut dia, putusan sela itu kurang tepat mengingat TIPU UGM bukan ingin menggugat keaslian ijazah Jokowi dalam rangka membatalkan pemenang Pilkada dan Pilpres yang telah diraih Jokowi, akan tetapi melihat proses dan administrasi saat Jokowi menempuh pendidikan.
Topik:
Ijazah Jokowi PN Surakarta Ijazah Palsu