Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Dilakukan Secara Sepihak
Jakarta, MI- Kuasa Hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahmad Khozinudin ikut mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/11/2025) hari ini.
Ahmad mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap klienya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dilakukan secara sepihak oleh penyidik dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan kepada kliennya.
"Hari ini panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Ahmad.
Dalam kesempatan tersebut, Ia mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut juga belum pernah diketahui secara pasti apakah dapat menguatkan tuduhan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan yang dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.
"Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan ada 22 ahli, itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Penetapan tersangka dalam kasus ini di bagi menjadi dua klaster.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagi tersangka pada klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.
Untuk klaster pertama ini, para tersangka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Sementara itu, untuk tersangka pada klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sedangkan untuk para tersangka klaster kedua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Topik:
Roy Suryo Ahmad Khozinudin Ijazah Jokowi Polda Metro JayaBerita Terkait
Polda Metro Jaya Bantah Pernyataan Pria Pakai Mobil Barbuk dan Ngaku Anak Anggota Propam
7 jam yang lalu
Ngaku Anak Anggota Propam, Seorang Pria Pakai Mobil Barang Bukti untuk Jalan-jalan ke Mall, Emang Bisa Begitu?
9 jam yang lalu
Roy Suryo Dkk Walkout Audiensi Komisi Reformasi Polri, Gegara Jimly Beri Pilihan "Tak Boleh Bicara atau Keluar"
19 November 2025 22:12 WIB