Kuasa Hukum Yakin Roy Suryo Cs Tidak Akan Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meyakini bahwa Polda Metro Jaya tidak akan menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11/2025) hari ini.
Ahmad mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penahanan terhadap kliennya. Dalam kesempatan itu, ia menyinggung proses hukum terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tak kunjung dilakukan penahanan.
"Saya tegaskan hari ini yang seharusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah dua tahun lebih sudah tersangka, tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun, kata Ahmad.
"Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagai mana polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," tambahnya.
Ahmad Juga menyinggung proses eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung dijebloskan ke balik jeruji besi, meskipun putusan pengadilan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.
"Selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah Inkrah dan Silfester Matutina," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu juga tidak pernah ditahan saat perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla masih berada di tahap penyidikan oleh kepolisian.
"Saat penyidikan ditingkat kepolisian tidak pernah ditahan. Karena sebelum menjadi terpidana dia dulu pernah menjadi terdakwa dan sebelumnya juga pernah menjadi tersangka dan dalam proses tersangka itu yang pasalnya juga sama penghinaan dan fitnah pasal 310, 311 KUHP saudara Silfester Matutina tidak pernah ditahan dalam prosesnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Penetapan tersangka dalam kasus ini di bagi menjadi dua klaster.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagi tersangka pada klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.
Untuk klaster pertama ini, para tersangka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Sementara itu, untuk tersangka pada klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sedangkan untuk para tersangka klaster kedua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Topik:
Roy Suryo Ahmad Khozinudin Ijazah Jokowi