Terungkap! Nadiem Minta Fee 30% ke Google dari Proyek Chromebook


Jakarta, MI - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) pernah menemui sejumlah pejabat Google Indonesia untuk membahas proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Kata Kejaksaan Agung (Kejagung) pertemuan ini disebutkan terjadi pada tahun 2020. “Pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Pertemuan dengan pihak Google ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem. Nah, dari hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
“Selanjutnya, Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” jelas Qohar.
Adapu Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Teruntuk Jurist Tan masih berada di luar negeri. Sementara 3 tersangka lainnya sudah dijebloskan ke sel tahanan.
“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Qohar.
Qohar mengatakan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Sebab, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kejagung Nadiem ChromebookBerita Sebelumnya
Daftar 19 Saksi Korupsi Sritex Diperiksa Maraton Kejagung
Berita Selanjutnya
Kasus Jaksa Azam Bukan Kasus Tunggal, FKMHJR Desak Jaksa Agung Mundur
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB