BPK Temukan Seabrek Masalah Serius Keuangan BSI: Pintu Masuk Bongkar Dugaan Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2025 22:58 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria, menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tanggal 4 September 2024 Auditorat Utama Keuangan Negara VII.

Bahwa dalam risalah tersebut, BPK menemukan seabrek permasalahan serius atas pengeloaan keuangan BSI. Menurut Kurnia, hasil audit BPK bisa menjadi rujukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri kasus-kasus dugaan korupsi termasuk di Bank BUMN.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, dalam LHP BPK tersebut, setidaknya ada 12 masalah yang diungkap BPK. Permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH) adalah pemberian fasilitas pembiayaan PT DCP dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp377,00 miliar tidak didukung analisis yang memadai, dan pengelolaan agunan belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.

Lalu, pertanggungjawaban beban akomodasi dan transportasi pada Corporate Secretary Group belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp210.152.678,00 dan pemberian uang saku, uang perjalanan dinas luar negeri, serta uang perlengkapan perjalanan dinas luar negeri membebani keuangan BSI sebesar USD58.350.

Hingga soal kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6,87 miliar atas 36 paket pekerjaan. Kata Kurnia begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Jumat (18/7/2025) malam, jika itu sudah menjadi temuan BPK, maka sebuah pintu masuk KPK atau Kejagung mengusutnya. Dan lagi-lagi pastinya APH juga  menunggu laporan atau aduan dari masayarakat.

"Kalau ini sudah menjadi temuan, maka menjadi kewajiban bagi APH untuk mengusutnya. Patut diduga ada tindak pidana korupsinya," kata Kurnia.

Menurutnya, temuan BPK tersebut merupaka persoalan serius. Jika pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit tidak sesuai ketentuan, berarti ada indikasi kuat dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.  "Maka saya kira temuan BPK itu menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi," tegas Kurnia.

Auditor negara dalam temuanya menyebutkan bahwa:

1. Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT DCP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp377.009.933.290,91 Tidak Didukung Analisis yang Memadai dan Pengelolaan Agunan Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.

2. Pemberian Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Kepada PT ARS Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp212.797.711.361,00 Tidak Didukung Analisis yang Memadai.

3. Pemberian Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Kepada PT ENP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp175.734.815.499,00 Tidak Didukung Analisis Tren Harga Contract Price Aramco.

4. Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kepada PT PTE Dengan Baki Debit per 31 Desember 2022 Sebesar Rp122.056.899.251,00 Tidak Didukung Analisis yang Memadai.

5. Monitoring Atas Pengelolaan Agunan dan Pemenuhan Covenant Fasilitas Pembiayaan PT CSM Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp118.123.889.215,25 Belum Sesuai Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.

6. Monitoring Atas Pengelolaan Agunan dan Pemenuhan Covenant Fasilitas Pembiayaan PT ACP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp214.686.597.817,76 Belum Sesuai Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.

7. Monitoring Atas Pengelolaan Agunan dan Pemenuhan Covenant Fasilitas Pembiayaan PT ACP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp214.686.597.817,76 Belum Sesuai Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.

8. Pertanggungjawaban Beban Akomodasi dan Transportasi pada Corporate Secretary Group Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

9. Pengelolaan dan Penatausahaan Corporate Card Internal pada Corporate Secretary Group Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Manual Produk Hasanah Card BSI

10. Distribusi dan Pertanggungjawaban Pembelian Tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar Prosedur Operasional Corporate Secretary and Communication.

11. Pembayaran Pajak Reklame Promosi Luar Ruang BSI Berupa LED Videotron Bandara Soekarno Hatta Tidak Sesuai Dengan Peraturan Walikota Tangerang Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.

12. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp6.879.350.884,56 Atas 36 Paket Pekerjaan.

Monitorindonesia.com, telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak PT BSI melalui email [email protected] soal apakah temuan dan rekomendasi BPK telah ditindak lanjuti. Sayangnya, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, BSI belum merespons.

Topik:

BPK Temuan BPK BSI Bank Sayriah Indonesia PT BSI