Gegara Dikorupsi, Tol MBZ Tak Aman Dilewati Truk Tronton hingga Trailer, Ironisnya Pelaku Hanya Divonis 4 Tahun Bui

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juli 2025 16:12 WIB
Jalan Layang Tol MBZ [Foto: Ist]
Jalan Layang Tol MBZ [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, disebut tidak aman dilintasi kendaraan besar seperti truk tronton dan trailer, karena spesifikasi konstruksinya tidak sesuai dengan standar perencanaan awal.

Pemerintah pun melarang kendaraan berat, melintas di jalur tersebut lantara struktur jalan yang rentan terhadap kerusakan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Penyimpangan yang terjadi dalam proyek ini, menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 510 miliar. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menangani perkara ini, dan telah berhasil membawa sejumlah pejabat terkait ke dalam tahanan, sebagai bagian dari proses hukum.

Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, dan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Meski demikian, para pelaku hanya divonis 3 hingga 4 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 250 juta, yang dinilai sebagian kalangan terlalu ringan untuk kerugian sebesar itu.

Dalam dakwaan jaksa serta keterangan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan, terungkap bahwa dugaan korupsi dalam proyek tersebut melibatkan berbagai tindakan melawan hukum.

Dono, Sofiah, Yudhi, hingga Tony diduga sengaja mengubah spesifikasi khusus pada Jalan Layang Tol MBZ sehingga tidak sesuai dengan desain awal. 

Mereka bahkan menurunkan volume dan mutu steel box girder. Komponen ini adalah balok utama jembatan dengan bentuk kotak berongga.

steel box girder, yang awalnya dirancang berbentuk V besar diubah menjadi bentuk U dengan ukuran lebih kecil.

Selain itu, kualitas beton yang digunakan juga diturunkan dari mutu tinggi menjadi standar rendah yang tidak mampu menahan beban kendaraan berat.

Diduga, mereka sengaja tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 MPa. 

Dokumen perencanaan setelah kontrak disepakati dengan KSO (kerjasama operasi) Waskita Ascet justru memasukkan nilai mutu beton fc’ 30 MPa.  Akibatnya, hasil mutu beton yang dihasilkan setelah konstruksi hanya fc’ 20 MPa sampai dengan fc’ 25 MPa. 

Kualitas beton juga menjadi faktor penting dalam menentukan apakah sebuah jembatan dapat dilalui oleh jenis kendaraan tertentu. Dengan mutu beton sebesar 25 MPa, Jalan Layang Tol MBZ hanya mampu menahan beban kendaraan kecil hingga truk ringan yang termasuk dalam golongan II.

Sedangkan, agar sebuah jembatan dapat digunakan oleh kendaraan golongan III, IV, dan V, diperlukan beton dengan kekuatan tekan minimal 27 MPa.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Layang Tol MBZ, hanya Dono yang masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara empat terdakwa lainnya, yakni Djoko, Yudhi, Sofiah, dan Tony, sudah dinyatakan bersalah. 

Namun, hukumannya tidak lebih dari 4 tahun meski kerugian negara mencapai Rp 510 miliar. Djoko dan Yudhi hanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsidair.

Sementara itu, Sofiah dan Tony dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.

Topik:

Korupsi Tol MBZ Tol MBZ Tak Aman Dilewati Tol Layang MBZ