PT Acset Indonusa (ACST): Tersangka Korporasi di Korupsi Tol Japek II

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 30 Juli 2025 10:19 WIB
PT PT Acset Indonusa (Foto: Istimewa)
PT PT Acset Indonusa (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan menetapkan PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Acset Indonusa sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"Tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk," kata Anang, Rabu (30/7/2025). 

Pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini, mereka yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020.

Kemudian, Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama, IK; Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, EY; dan eks Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017, SDT juga turut diperiksa dalam perkara. 

Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan itu, termasuk materi pertanyaannya. 

Dia hanya menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Topik:

PT Acset Indonusa Kejagung Korupsi Tol Japek II Korupsi Tol MBZ