Sedap! Subkontraktor Ngerjain Proyek Fiktif, PT PP yang Cairkan!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan rasuah terkait dengan pengerjaan proyek di Divisi EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) diduga menunjuk orang lain untuk mengerjakan proyek fiktif.
"Perkara di PP in terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana, proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkontraktorkan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
KPK telah menemukan nota tagihan atau invoice atas pengerjaan proyek pihak ketiga ini. Namun, bentuk fisiknya tidak ditemukan pas ditelusuri. "Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang, sesuai nilai proyeknya," beber Budi.
Uang yang dicairkan itu masuk ke kantong sejumlah orang. Budi enggan menyebutkan identitas pihak penerima uang proyek fiktif ini. “Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK enggan memerinci inisialnya, saat ini. Kasus ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Topik:
KPK PT PP