Kejagung Pastikan Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Juli 2025 17:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan melakulan banding atas vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengajukan permohonan banding tersebut dalam waktu dekat. 

"Saya pastikan, karena, saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Anang, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kapan permohonan banding tersebut akan diajukan oleh Jaksa.

Terkait dengan permohonan banding Tom Lembong yang telah lebih dulu diajukan, Anang mengatakan bahwa upaya hukum banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan haknya sebagai terdakwa dan hal tersebut telah dijamin oleh Undang-undang 

"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Bapak terdakwa Itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya. 

Permohonan banding Tom Lembong tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (22/7/2025) hari ini. 

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini," kata Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. 

Zaid mengatakan pihaknya akan segera merampungkan memori banding Tom Lembong untuk segera diajukan dalam beberapa hari kedepan. 

"Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," ujarnya.

Topik:

Kejagung Tom Lembong