Kejagung Panggil 6 Produsen Terkait Kasus Beras Oplosan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juli 2025 16:38 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuka penyelidikan terkait kasus dugaan beras oplosan yang tidak sesuai dengan standar mutu dan penyimpangan harga jual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sebagai komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang menginstruksikan pengusutan kasus beras oplosan ini secara tuntas. 

"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025).

Anang mengatakan bahwa dalam tahap penyelidikan ini pihaknya telah memangil 6 saksi dari pihak produsen, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, serta PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup). 

Anang mengatakan penyelidikan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan proses distribusi beras kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan kedepannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan. Jadi untuk itu kita sudah minta lanjutin," ujarnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pihaknya di Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan penanganan kasus beras oplosan ini tidak saling berbenturan. 

Topik:

Kejagung Beras Oplosan