Kasus Beras Oplosan Naik ke Tahap Penyidikan


Jakarta, MI- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri telah menaikan penyelidikan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangaka tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengusutan kasus beras oplosan ini merupakan langkah penindaklanjutan dari arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kasus yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," kata Helfi, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan bahwa praktik culas pengoplosan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu, kualitas, serta volume yang tertera pada kemasan ini telah sangat merugikan masyarakat.
"Karena memang sangat merugikan masyarakat, penjualan beras premium dan premium yang tidak sesuai standar atau mutu yang tertera pada kemasan," tuturnya.
Helfi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus beras oplosan tersebut. Sehingga kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," ungkapnya.
Setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen beras premium tersebut, diantaranya PT Padi Indonesia Maju (PIM), PT Food Station (FS), serta Toko Sentra Raya (SY).
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di gudang milik PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten, serta kantor dan gudang di PT FS di Jakarta Timur.
"Rencana tindak lanjut pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korporasi dalam hal ini produsen beras yang memproduksi merek yang tidak sesuai dengan standar mutu. Melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus beras oplosan ini. Namun, Helfi tak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak perorangan maupun korporasi jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kemudian, terkait masalah nanti tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati. (Sedangkan) pelakunya pihak-pihak yang ditunjuk melakukan ini," ujarnya.
Topik:
Beras Oplosan