Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Bandara oleh Rombongan Asiang, APH Diminta Usut
Medan, MI – Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Index (NPI), Murmahudi, menyoroti sebuah video yang beredar di media sosial mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan fasilitas negara di Bandara Kualanamu, Medan, yang melibatkan Ali Rusli alias Asiang da rombongannya pada 20 Juli 2025.
Asiang dikenal sebagai pengusaha yang pernah disebut sebagai salah satu bos judi online di Sumatera Utara dan juga viral karena meminjamkan pesawat jet pribadi kepada menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
Dia pun menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya pelanggaran prosedur biasa, tetapi berpotensi memasuki ranah pidana serius.
“NPI mendesak investigasi menyeluruh. Dugaan pelanggaran di Bandara Kualanamu bukan hanya soal prosedur, tapi memiliki implikasi hukum yang serius,” ujar Murmahudi di Medan, Selasa (22/7/2025) kemarin.
Menurutnya, adanya ketidaksesuaian antara data penumpang yang tercantum dalam izin kedatangan dengan manifest penerbangan yang sebenarnya.
Dalam izin hanya tercatat lima penumpang, namun manifest mencantumkan sepuluh nama.
Mirisnya, rombongan tersebut mendapatkan perlakuan istimewa, dijemput menggunakan mobil pribadi hingga ke pesawat tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi dan penggeledahan barang. Padahal, mereka bukan pejabat atau tamu negara.
“Perlakuan seperti ini sangat berbahaya karena membuka peluang penyelundupan barang-barang, termasuk barang mewah yang bebas pajak. Bahkan pejabat negara pun tetap wajib mengikuti prosedur pemeriksaan bandara,” kata Murmahudi.
NPI juga menyoroti kebiasaan Asiang yang kerap mencatut nama pejabat bea cukai dan aparat keamanan untuk memperoleh perlakuan khusus tersebut. Murmahudi menegaskan perlunya audit pajak terhadap Asiang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” kata Murmahudi.
Maka dari itu NPI mendesak aparat penegak hukum, otoritas Bandara Kualanamu, Avsec, Bea Cukai, dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan penyalahgunaan fasilitas negara di bandar udara tersebut demi menjaga integritas dan keamanan pelayanan publik.
Topik:
Bandara Asiang Bea Cukai Bandara KualanamuBerita Sebelumnya
Sidang Vonis Hasto Digelar Besok, Komarudin PDIP: Jangan Bernasib Seperti Tom Lembong
Berita Selanjutnya
Kasus Beras Oplosan Naik ke Tahap Penyidikan
Berita Terkait
Bekas Anak Buah Jangan Dikambinghitamkan! Kejagung Kudu Periksa Sri Mulyani di Korupsi Pengurangan Pajak dan POME
22 November 2025 00:47 WIB
Mahfud MD Dorong Menkeu Purbaya Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi
15 November 2025 15:24 WIB
Gelar Community Media Gathering Bersama Bea Cukai dan Polres, Pemkab Blitar Perkuat Sinergi Informasi
12 November 2025 22:37 WIB