4 Tersangka Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Dapat Jatah Miliaran Rupiah!


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Adapun keempat orang tersangka tersebut adalah, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen PPTKA Gatot Widiartono, serta tiga staf Ditjen PPTKA Kemnaker, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa empat orang tersangka tersebut mendapatkan jatah uang hasil pemerasan izin TKA mencapai Rp23,1 miliar.
Berikut rinciannya:
1.Gatot Widiartono (GTW): Rp 6,3 miliar.
2.Putri Citra Wahyoe (PCW): Rp13,9 miliar.
3.Jamal Shodiqin (JMS): Rp1,1 miliar.
4.Alfa Eshad (ALF): Rp1,8 miliar.
Asep menerangkan bahwa tersangka Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada para agen TKA dengan meminta sejumlah uang.
"PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dengan meminta sejumlah uang," kata Asep, Kamis (24/7/2025).
Para tersangka tersebut melakukan modus mempercepat penerbitan izin RPTKA untuk melakukan pemerasan kepada para agen TKA yang tidak menerima informasi untuk melengkapi dokumen pengajuan karena tidak menyertakan uang 'pemulus' pada tahap awal pengajuan.
Asep mengatakan setelah adanya kesepakatan terkait dengan percepatan izin RPTKA tersebut. Selanjutnya, para tersangka akan mengirimkan nomor rekening kepada para agen TKA yang telah menyepakati ketentuan yang diberikan.
"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," ungkapnya.
Selanjutnya, Asep menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan izin RPTKA tersebut disetorkan oleh empat tersangka yang baru saja ditahan tersebut kepada tersangka Suhartono, Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Angraeni yang telah ditahan sebelumnya.
"Bahwa tersangka GTW, PCW, ALF, dan JMS secara aktif menyetorkan uang yang bersumber dari pengajuan RPTKA kepada pihak-pihak lainnya yaitu SH, WP, HY, dan DA (telah ditahan sebelumnya), yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai nilai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.
Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Topik:
KPK Pemerasan TKA Kemnaker