Hasto Terima Putusan Majelis Hakim: Dalam Konteks Ini Adalah Ketidakadilan


Jakarta, MI- Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menejerat Harun Masiku.
Namun, Hasto mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim tersebut merupakan sebuah bentuk ketidakadilan dari proses penegakan hukum di pengadilan.
"Terhadap putusan tadi (putusan Majelis Hakim) ya saya terima, dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Bahwa tema menggugat kedilan (pledoi Hasto) itu akan selalu relevan," kata Hasto usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (25/7/2025).
Menurut Hasto, kasus hukum yang menjeratnya tersebut berkaitan dengan adanya upaya-upaya yang ditujukan untuk mengganggu atau mengacak-acak Kongres PDI Perjuangan.
"Apa lagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai, sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan," tuturnya.
Selain itu, Hasto juga mengaku bahwa dirinya telah mengetahui terkait informasi-informasi soal vonis yang akan dijatuhkan terhadap dirinya sejak April lalu.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Tadi juga, analisis sementara (putusan Majelis Hakim) ini logika hukumnya tidak cukup kuat. Sehinga tentu saja kami harus mempertimbangkan secara jernih setelah kami menerima putusannya," ungkapnya
"Kemudian kami akan mempertimbangkan dengan cara yang seksama dan kemudian dengan fakta-fakta hukum untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu," lanjutnya.
Topik:
Sekjen PDIP Hasto KristiyantoBerita Terkait

HUT RI ke-80, Megawati Jadi Inspektur Upacara di Lenteng Agung Jakarta Selatan
17 Agustus 2025 07:17 WIB

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Tinjauan Kritis dalam Perspektif Hukum Tata Negara
3 Agustus 2025 21:36 WIB