BPK Ungkap PT SMI Rugikan Negara Rp 104 M atas Penjualan FPSO SEAGOOD dan Jackup Raniworo


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kerugian dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) atas penjualan FPSO SEAGOOD dan Jackup Raniworo sebesar Rp 104 miliar.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.
"PT SMI (Persero) berpotensi kehilangan penerimaan pembayaran kewajiban yang bersumber dari hasil penjualan FPSO SEAGOOD dan Jackup Raniworo senilai Rp104.132.316.787,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (28/7/2025).
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa pembiayaan kepada PT APD belum didukung dengan jaminan yang memadai dan terdapat penjualan agunan sebesar Rp104,13 miliar yang tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian komologasi.
PT APD adalah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan gas bumi. Bahwa PT APD mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT SMI (Persero) sejak Tahun 2012 dengan Assignment Agreement tanggal 18 Desember 2012 dan Settlement Advice Letter tanggal 20 Desember 2012 melalui skema pembelian piutang dari SCB.
Porsi pembiayaan sebesar USD15,000,000.00 sebagai refinancing utang obligasi seri A. Pada tanggal 28 Oktober 2013, PT APD menandatangani Facility Agreement untuk pembiayaan sindikasi baru senilai USD400,000,000.00. Tanggal 4 November 2013 PT APD melunasi pembiayaan sebelumnya sebesar USD15,000,000.00.
PT SMI (Persero) bergabung kembali dalam sindikasi atas fasilitas pembiayaan kepada PT APD dengan Syndication Agreement pada tanggal 8 April 2014 dengan porsi sebesar USD18,000,000.00 dari total sindikasi sebesar USD400,000,000.00.
Salah satu tujuan pembentukan sindikasi ini adalah untuk melunasi pembiayaan pada sindikasi sebelumnya. Komposisi sindikasi pembiayaan PT APD adalah Fasilitas A sebesar USD350,000,000.00 dari 10 Bank/Lembaga Pembiayaan termasuk PT SMI (Persero) untuk refinancing pinjaman sebelumnya dan Fasilitas B sebesar USD50,000,000.00 dari 7 bank/Lembaga
Pada tanggal 28 Oktober 2016 PT APD memperoleh persetujuan restrukturisasi dari sindikasi karena penurunan harga minyak mentah dunia yang berdampak pada bisnis PT APD.
Restrukturisasi dilakukan dengan penjadwalan kembali pembayaran angsuran pokok dan perpanjangan jangka waktu fasilitas pembiayaan sindikasi selama empat tahun sejak tanggal jatuh tempo fasilitas pembiayaan sindikasi awal (tahun 2018), atau sampai dengan tahun 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pembiayaan dan Penjaminan Infrastruktur serta Pemberian dan Penggunaan Tambahan PMN Tahun 2014 sampai dengan 2016 pada Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial dan Instansi Terkait Lainnya Nomor 99/LHP/XV/12/2016 tanggal 30 Desember 2016 mengungkapkan permasalahan terkait pemberian fasilitas pinjaman kepada PT APD.
Keikutsertaan PT SMI (Persero) dalam sindikasi pembiayaan refinancing kepada PT APD tidak sepenuhnya mengantisipasi risiko operasional dan keuangan debitur yang cenderung berkelanjutan, dan restrukturisasi belum didukung dengan skema pelunasan yang jelas.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar menetapkan langkah-langkah untuk mengamankan pembiayaan kepada PT APD termasuk kepastian mengenai skema pelunasannya.
PT SMI (Persero) telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan penyampaian tindak lanjut terakhir pada Semester I Tahun 2019 yaitu ada mekanisme penyelesaian melalui perjanjian perdamaian atas permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan oleh salah satu supplier PT APD ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2019.
Perjanjian perdamaian tesebut telah dihomologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta dalam perkara nomor 595/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 16 Mei 2019.
Menindaklanjuti perjanjian perdamaian tersebut, Kreditur Sindikasi telah menandatangani dokumen Common Security Sharing Agreement (CSSA).
Dalam ketentuan perjanjian perdamaian/homologasi dinyatakan bahwa kewajiban untuk menandatangani Dokumen Definitif akan dianggap terpenuhi jika kreditur sindikasi luar negeri yang memegang lebih dari 51% dari jumlah pokok pinjaman sindikasi per tanggal homologasi telah menandatangani Dokumen Definitif tersebut.
CSSA telah ditandatangani bersama oleh PT APD, Offshore Lenders, dan Onshore Lenders pada tanggal 7 Juni 2022. PT SMI (Persero) telah melakukan monitoring atas pembiayaan kepada PT APD salah satunya melalui annual review.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pembiayaan debitur a.n. PT APD, BPK menemukan bahwa hasil penjualan aset tidak produktif senilai Rp104.132.316.787,00 belum digunakan oleh PT APD untuk membayar kewajiban kepada seluruh kreditur sindikasi
Kemudian utilisasi rig tidak optimal. Bahwa berdasarkan Laporan Tahunan PT APD Tahun 2021, daftar aset yang dimiliki dan/atau dioperasikan oleh PT APD pada tahun 2021 terdiri dari 5 rig lepas pantai dan 6 rig darat.
Dari 11 rig tersebut, yang beroperasi hanya 5 rig, yaitu 4 unit offshore rig dan 1 unit land rig dengan utilisasi 38,46%. Kendala yang dihadapi PT APD terkait /and rig adalah batasan mengenai umur rig dan permintaan pasar yang masih terbatas.
Kemudian, BPK menemukan belum seluruh agunan telah dinilai ulang Pembiayaan kepada PT APD dijamin dengan agunan berupa tanah dan bangunan, barang bergerak/peralatan dan mesin, piutang dan klaim asuransi, inventory, rekening, dan kapal.
Terakhir, BPK menemukan masalah bahwa perhitungan security coverage Ratio tidak didasarkan pada nilai likuidasi
Sehingga hal mengakibatkan. PT SMI (Persero) berpotensi kehilangan penerimaan pembayaran kewajiban yang bersumber dari hasil penjualan FPSO SEAGOOD dan Jackup Raniworo senilai Rp104.132.316.787,00;
Lalu, mengakibatkan pendapatan PT APD yang bersumber dari utilisasi rig berpotensi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada seluruh kreditur sindikasi; PT SMI (Persero) tidak dapat menggunakan jaminan PT APD sebagai second way out ketika terjadi gagal bayar; dan perhitungan SCR berdasarkan nilai pasar sebesar 160% tidak mencerminkan nilai cakupan jaminan ketika suatu saat aset tersebut dilikuidasi.
Hal di atas disebabkan DPPIK selaku account owner kurang optimal dalam melakukan monitoring pembiayaan dan pemenuhan jaminan.
Atas hal tersebut, Direktur Utama PT SMI (Persero) menyatakan bahwa hasil penjualan aset tidak produktif berupa FPSO SEA GOOD 101 dan Jack Up Raniworo sebesar Rp104.132.316.787,00 telah dimintakan konfirmasi mengenai rencana penggunaannya kepada debitur maupun agen jaminan melalui Surat No. S002/SMI/DMR/DPPI/1021 tanggal 14 Oktober 2021 dan reminder melalui email tanggal 22 Desember 2022;
PT APD saat ini lebih fokus untuk pekerjaan-pekerjaan offshore dengan nilai kontrak yang tinggi dan margin yang lebih baik dibandingkan pekerjaan onshore. Utilisasi untuk offshore rig saat ini cukup baik yaitu sebesar 75%.
PT APD saat ini lebih fokus untuk pekerjaan-pekerjaan offshore dengan nilai kontrak yang tinggi dan margin yang lebih baik dibandingkan pekerjaan onshore.
Utilisasi untuk offshore rig saat ini cukup baik yaitu sebesar 75%. Di Tahun 2023 diharapkan akan ada dua onshore rig yang beroperasi atau dengan utilisasi sebesar 25%;
Dimintakan kembali atas penilaian rig Raissa yang telah ditandatangani KJPP melalui email tanggal 2 Januari 2023 telah disampaikan kepada Agen Fasilitas dan Agen Jaminan mengenai ketentuan asuransi sebagaimana rekomendasi audit internal PT SMI (Persero); dan
Terkahir, disebabkan perhitungan SCR telah sesuai dengan ketentuan karena nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah nilai yang dikeluarkan oleh appraiser yang dimaksud dalam perjanjian.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar menginstruksikan kepada Kepala DPPIK untuk lebih cermat dalam melakukan analisis atas faktor keuangan dan agunan dalam proses penyelamatan pembiayaan pada PT APD; dan berkoordinasi secara aktif dengan agen pembiayaan dalam melakukan monitoring pembiayaan, pemenuhan jaminan dan penyelesaian masalah PT APD dari sisi ketentuan PT SMI (Persero).
Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.
"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
BPK PT SMIBerita Sebelumnya
Usut Kasus Beras Oplosan, Kejagung Panggil Perwakilan Wilmar Group hingga Japfa Group
Berita Selanjutnya
KPK akan Tergugat Lagi soal Harun Masiku
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB