KY Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Sidang Tom Lembong


Jakarta, MI- Komisi Yudisial (KY) tengah mengkaji dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam sidang perkara importasi gula dan putusan 4,5 tahun penjara yang menjerat Tom Lembong.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap kasus Tom Lembong tersebut.
“KY terus melakukan pemantauan kasus Tom Lembong, namun untuk hasil masih dianalisis,” kata Mukti, Minggu, (27/7/2025).
Kendati, Mukti masih belum merinci lebih jauh terkait informasi jenis laporan yang masuk ke KY mengenai dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
Namun, Mukti memastikan bahwa KY terbuka untuk menerima saran dan masukan serta laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam sidang Tom Lembong tersebut.
Sementara, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik hakim dalam memutus perkara kliennya. Ia akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Kami akan laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tegasnya.
“Bilang ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” tambahnya.
Topik:
Komisi Yudisial Sidang Tom Lembong Tom Lembong