KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Tetap Berjalan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Juli 2025 13:21 WIB
Advokat Donny Tri Istiqomah
Advokat Donny Tri Istiqomah

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Advokat Donny Tri Istiqomah akan segera di proses ketahap selanjutnya. 

"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).

Budi menjelaskan pihaknya akan memastikan kesiapan dari berkas penyidikan terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan terhadap Donny Tri Istiqomah. Ia memastikan bahwa KPK akan menuntaskan perkara ini jika semua berkas-berkas telah lengkap. 

"Ya (untuk penahanan) nanti kami lihat juga kesiapan berkas-berkas penyidikannya seperti apa begitu ya. Tentu jika semuanya sudah lengkap, KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut," jelasnya.

Adapun, Donny Tri Istiqomah ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Meski demikian, KPK belum menahan Donny Tri hingga sampai saat ini. Sementara, Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus. 

Topik:

KPK Kasus Harun Masiku Donny Tri Istiqomah