Lagi! KPK Sita Uang Rp 39,5 M terkait Korupsi PT Pembangunan Perumahan


Jakarta, MI - Lagi! KPK menyita uang Rp39,5 miliar terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk tahun 2022-2023.
Selama satu pekan terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang dari beberapa pihak terkait.
"Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 2.991.470, dan Rupiah sebesar Rp1.500.000.000. Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).
Modus perkara ini adalah adanya proyek fiktif yang dilaksanakan oleh PTPP dan disubkonkan. "Jadi pelaksana proyek atau yang melakukan subkon itu menerbitkan invoice untuk mencairkan sejumlah dana sesuai nilai proyek. Pencairan kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu."
"Tentu dengan pencairan itu akan mengurangi atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ada di PTPP karena sebagai BUMN tentu itu menjadi bagian pengelola keuangan negara," imbuh Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang sebesar 3,5 juta Dolar AS.
Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.
Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.
Topik:
KPK PT PPBerita Terkait

Dalami Kerugian Negara di Kasus Rumjab DPR, KPK Periksa Dua Orang Pihak Swasta
14 menit yang lalu

Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang
58 menit yang lalu

KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut
1 jam yang lalu

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
9 jam yang lalu