Lag-lagi KPK Periksa Dirut Pasific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno soal Korupsi Taspen Rp 1 T


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pasific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno untuk diperiksa sabagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Kamis (31/7/2025).
Catatan Monitorindonesia.com, dia sempat masuk daftar saksi pada 20 Mei 2024, 3 September 2024 dan 9 Januari 2025 silam.
Selain Edy, Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman Lubis, Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas Ferita Lie dan karyawan BUMN Nelwin Aldriansyah juga dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun itu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. (Kesaksian) untuk tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.
“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata Budi, Jumat (20/6/2025).
Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen. KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.
Topik:
KPK Taspen Pasific Sekuritas IndonesiaBerita Sebelumnya
Korupsi Taspen Rp 1 T, KPK Kembali Periksa Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman
Berita Selanjutnya
Tentukan Sikap! KPK Akan Banding Vonis Hasto
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
6 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
7 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
10 jam yang lalu