Korupsi Taspen Rp 1 T, KPK Kembali Periksa Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2025 14:02 WIB
KB Valbury Sekuritas - Bank KB Bukopin (BBKP) (Foto: Istimewa)
KB Valbury Sekuritas - Bank KB Bukopin (BBKP) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman Lubis untuk diperiksa sabagai saksi dalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Kamis (31/7/2025).

Catatan Monitorindonesia.com, Abdul Rahman sempat menjadi daftar saksi di kasus dugaan rasuah yang merugikan negara Rp 1 triliun itu pada Rabu (14/8/2024).

Tak hanya Abdul, KPK juga memanggil Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas Ferita, karyawan BUMN Nelwin Aldriansyah, dan Direktur Utama PT Pasific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. (Kesaksian) untuk tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
 
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.

“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata Budi, Jumat (20/6/2025).

Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen. KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.

Topik:

KPK Taspen PT KB Valbury Sekuritas