KPK: Proses Hukum Hasto Dihentikan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Agustus 2025 09:19 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari rumah tahanan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun, menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara.

“Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini, serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).

Sejauh ini, kata Asep, KPK tak punya rencana mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto.

“Dengan terbitnya peraturan presiden (keppres) terkait amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap Pak Hasto Kristiyanto dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kurungan penjara. Hasto terlihat keluar dari rumah tahanan sekitar pukul 21.22 WIB, tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tanpa borgol di tangan.

Ia tampak mengenakan pakaian berwarna merah yang dibalut jas hitam, dan sempat melambaikan tangan ke arah awak media yang telah menunggunya.

Seperti diketahui, DPR RI sudah menyetujui amnesti untuk Hasto yang diajukan Prabowo. Hasto adalah salah satu dari 1.116 orang terpidana yang diberikan amnesti dari presiden atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Dalam surat itu presiden juga memberikan abolisi buat Tom Lembong yang juga telah disetujui DPR RI.

Hasto menghadapi dua dakwaan yaitu, dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan atas kasus tersebut.

Pengadilan menyatakan, Hasto tak terbukti merintangi penyidikan namun dia divonis bersalah atas pemberian suap, dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta.

Topik:

KPK Hasto Bebas Amnesti Hasto