Terima Abolisi, Tom Lembong: Tak Hanya Bebaskan Fisik, Tapi Juga Pulihkan Nama Baik

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Agustus 2025 09:29 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang usai mendapatkan abolisi atau penghapusan proses hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi tersebut tidak hanya membebaskan dirinya dari jerat hukum, tapi juga telah memulihkan nama baik serta kehormatannya sebagai warga negara. 

"Bukan saja membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya, kehormatan saya sebagai warga negara," kata Tom Lembong, Jumat (1/8/2025) malam. 

Dalam kesempatan itu, Tom Lembong mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kebijakan pemberian abolisi terhadap dirinya. 

"Saya juga ingin mengucapkan terimakasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan rasa terima kasi kepada DPR RI yang telah menyetujui pengajuan abolisi yang diusulkan Presiden Prabowo. 

"Serta pada pimpinan dan anggota DPR atas persetujuannya," ujarnya.

Topik:

Presiden Prabowo Tom Lembong Abolisi