Dugaan Korupsi Haji 2025 Sasar Penyelenggara Negara di Kemenag

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2025 19:13 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kementerian Agama (Kemenag) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji 2025 menyasar satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini sebagaimana dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa (5/8/2025). Setidaknya ICW membawa dua poin utama dalam laporan tersebut, yakni dugaan penyimpangan layanan masyair yang mencakup proses Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah haji. 

ICW pun mencontohkan peralatan untuk menunjukkan perbedaan antara makanan yang diberikan kepada jemaah dan yang tercantum dalam kontrak. 

ICW menemukan indikasi pemilihan dua perusahaan penyedia yang dimiliki oleh satu orang. “Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. ICW menduga, terdapat tiga masalah dalam pengadaan katering penyelenggaraan haji 2025.

Pertama, jumlah kalori makanan jamaah tidak memenuhi standar Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, yakni hanya berkisar 1.715–1.765 kkal, di bawah kebutuhan 2.100 kkal per hari. 

Kedua, adanya dugaan pungutan 0,8 riyal per sajian oleh salah satu terlapor yang disebut menghasilkan keuntungan hingga Rp50 miliar. 

Ketiga, pengurangan spesifikasi makanan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp255 miliar. Temuan terakhir ini selaras dengan hasil pemantauan Tim Pengawas Haji DPR RI pada 24 Juli 2025.

“Dari sini harapannya KPK dapat menindaklanjuti seluruh informasi dan analisis yang kami sampaikan sehingga penyelenggaraan haji di tahun depan itu dapat berjalan lancar dan sesuai dokumen,” tegas Wana.

Menyoal laporan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apresiasi atas peran aktif masyarakat. KPK memastikan akan menindaklanjutinya.

“Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” tegas Budi. 

Setelah itu, KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta kewenangan penanganannya. 

"Update tindaklanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk akuntabilitas," pungkasnya.

Topik:

KPK ICW Kemenag Korupsi Haji Haji 2025