KPK Sebut Bupati Koltim Minta Komitmen Fee Rp 9 Miliar dari Proyek Pembangunan RSUD


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan komitmen fee sebesar 8 persen dari Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz kepada perusahaan penenang lelang proyek pembangunan RSUD Koltim.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Abdul Aziz selaku Bupati Koltim dan Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim meminta komitmen fee sebesar 8 persen kepada PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) selaku perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Koltim.
“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT PCP menyampaikan permintaan komitmen fee dari Abdul Aziz dan Ageng Dermanto kepada rekan-rekan nya di PT PCP.
“Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata asep.
Adapun, total nilai proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur tersebut sebesar Rp 126,3 miliar. Maka, komitmen fee sebesar 8 persen yang diminta oleh Abdul Aziz dan Ageng Dermanto kurang lebih menyentuh angka Rp 9 miliar.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
Penentapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Adapun, keempat tersangka lainnya adalah, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim.
Kemudian, Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP), dan Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Topik:
KPK Bupati Koltim Abdul Aziz Proyek RSUD Koltim