KPK: Bertambahnya Anggota Komisi XI Sebagai Tersangka Tergantung Saksi


Jakarta, MI - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, bertambahnya anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka dalam kasus penggunaan CSR BI dan OJK sangat tergantung dari keterangan para saksi yang akan dipanggil oleh KPK.
Demikian kata Budi kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Minggu (10/8) saat ditanya kemungkinan bertambahnya anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka dalam penggunaan dana CSR BI dan OJK
"Nanti kita lihat perkembangannya dari keterangan-keterangan para saksi," kata Budi.
Ia menambahkan, sampai saat ini, KPK telah menetapkan dua orang anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni HG dan ST.
"Sementara sampai dengan saat ini, tersangkanya dari pihak DPR RI dengan sangkaan pasal gratifikasi dan TPPU," kata Budi Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan HG dan ST sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana CSR BI dan OJK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam (7/8).
Topik:
Jubir KPK Budi Prasetyo Tersangka BI dan OJK